Aktivis Ditangkapi, IPW: Seharusnya Kapolda Tangkap Ahok sebagai Sumber Masalah

neta-s-pane-1
Neta S Pane

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi Bela Islam III, Jumat 2 Desember 2016.

“Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212,” demikian rilis Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane yang diterima Islamic News Agency (INA), Jumat (2/12/2016).

Menurut IPW, terkait masalah ini Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu.

“Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar yang tolok ukurnya tidak jelas secara hukum,” tulisnya.

Menurut Neta, seharusnya Kapolda Metro Jaya segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai sumber masalah dan bukan menangkap kedelapan tokoh.

“Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah Ahok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas,” sesalnya.

Baca Juga

Neta mengatakan, tindakan Kapolda Metro Jaya ini terlalu mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik. Karena itu, IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya dan segera membebaskan kedelapan tokoh tersebut agar situasi politik di ibu kota tidak semakin panas.

Kedelapan tokoh nasional yang ditangkap itu antara lain putri Bung Karno yang juga adik Megawati, yaitu Rachmawati Soekarnoputri. Ia ditangkap di kediamannya pukul 05.00 WIB pagi. Sementara Ratna Sarumpaet, juga ditangkap di kediamannya jam 05.00 pagi. Dan Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya, di Cibubur.

Berdasarkan informasi yang diperolah INA, aktivis yang sudah ditangkap dan ditangani Krimum Polda Metro Jaya adalah; Ahmad Dhani (Dijerat pasal 207 KUHP) dan ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat.

Selanjutnya Eko, ditangkap di rumahnya Perum Bekasi Selatan dan dikenakan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87,  Adityawarman (Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya), Kivlan Zein (pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya lestari Blok H1 -15 jalan pegangsaan dua, Firza Huzein (pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific, jam 04.30 WIB pagi).

Reporter: CHA/INA

Baca Juga