JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Prof Dr Busyro Muqoddas, kecewa dengan ucapan Kepolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan hukum positif dan tidak bisa dijadikan rujukan.
Menurut Busyro, ucapan yang dikatakan oleh kapolri itu justru bisa menimbulkan persoalan baru dan bertentangan dengan salah satu dasar hukum, yaitu agama.
“Saya sayangkan ketika Pak Kapolri bilang kalau Fatwa MUI tidak bersifat hukum positif. Hukum kan ada empat, salah satunya hukum agama, lalu yang dikeluarkan oleh MUI adalah fatwa agama, tentu ini hukum positif,” kata Busyro di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (20/12).
Menurut Busyro, ucapan Kapolri itu justru bersifat dikotomis, tanpa mempertimbangkan landasan hukum agama dari fatwa tersebut. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, kata Busyro, sama sekali tidak akan memimbulkan konflik jika dipersepsi secara benar.
“Saya tidak permasalahkan fatwa itu, isinya sudah benar. Harusnya (Kapolri) bisa bersikap seperti Kapolres Kulonprogo dan lainnya yang bisa menyambut baik fatwa ini,” kata dia.
Lebih lanjut, Busyro menyayangkan sikap Tito yang justru langsung mengeluarkan pernyataan dan penindakan keras terhadap kejadian tersebut. Menurut dia, sikap Tito dalam melakukan penindakan permasalahan ini berbeda dengan sikap ketika menangani aksi pada 2 Desember lalu.
Kapolri ketika menangani #aksi212, ungkap Busyro, cenderung hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyikapi satu konflik yang terjadi di masyarakat. Dia juga menganggap kapolri lebih teliti dan mendatangi secara langsung pihak-pihak yang terlibat saat itu, termasuk MUI.
Namun, ujar Busyro, sikap itu tidak lagi ditunjukkan oleh Kapolri ketika menangani aksi razia yang dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat terkait atribut natal.
“Akan lebih baik kalau kapolri datang langsung ke MUI, bicarakan terkait fatwa ini, jangan langsung keluarkan pernyataan kalau Fatwa MUI bukan hukum positif, kata siapa? Ini kan fatwa agama, saya harap dia mau merevisi ucapannya,” katanya.
Sebelumnya, Tito Karnavian memberikan teguran keras pada Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana.
Teguran itu terkait surat imbauan Kapolres Metro Bekasi kepada pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam.
Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.
“Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” katanya.
Sumber: CNNIndonesia