Libatkan PNS, Aksi Partai Pendukung Ahok di CFD Hari Ini Dinilai Melanggar Perda

anton-tabah-digdoyo
Pakar Hukum dan Mantan Jenderal Anton Tabah Digdoyo

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Diberitakan, pemerintah menggelar aksi tandingan pada Ahad (4/12) pagi hingga pukul 11.00 WIB di area Car Free Day (CFD) sekitar Bundaran HI (Sudirman-Thamrin), Jakarta Pusat.

Pakar hukum yang juga mantan Jenderal Polri, Anton Tabah Digdoyo, menilai Aksi Super Damai 212 yang dikagumi banyak orang itu dicoba ditandingi pada hari ini, Ahad (4/12).

Anton menyebut sebagai tandingan Aksi 212, karena, menurutnya, pemerintah mewajibkan partai koalisi dan PNS untuk ikut aksi yang diberi tema ‘Kita Indonesia’ itu. Bahkan Nasdem dan Golkar akan memberi hadiah terhadap peserta yang berpenampilan menarik pada acara yang disebut-sebut akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo itu.

Anton Tabah, seperti dilansir Republika.co.id, Ahad (4/12). menyebut langkah ini melanggar Peraturan darah (Perda). “Padahal Perda DKI nomor 12 Tahun 2016 melarang areal CFD digunakan kegiatan partai politik,” kata Anton Tabah.

Untuk itu, ujar Anton yang juga Wakil Ketua MUI Komisi Hukum ini, Polri mesti tegas menegakkan peraturan daerah dan melarang kegiatan partai di acara car free day. “Perda harus ditegakkan dan partai-partai pendukung Ahok wajib menjadi contoh taat aturan bukan malah suka menabrak aturan,” ujarnya.

Baca Juga

Menurut anggota Dewan Pakar di ICMI ini, pemerintah jangan antikritik dan terus mengatakan aksi ‘Kita Indonesia’ ini bukan kegiatan parpol.

Dia mengatakan berita sudah menyebar bahwa parpol pendukung Ahok akan mengirim orang puluhan ribu dari provinsi, kabupaten dan serta mewajibkan unsur-unsur pemerintah dikerahkan. Tentu itu dengan dana APBN dan APBD yang tidak kecil. “Lalu sekarag saya dengar acaranya diubah selamatkan pemerintahan Jkw-JK,” katanya.

Menurut Anton, perubahan ini terkesan akal-akalan yang diketahui banyak orang. “Anak PAUD saja tahu kalau itu akal-akalan,” tambahnya.

Anton Digdoyo yang juga pembina KAHMI ini mengaku telah menghubungi Kapolri, Kabaharkam Polri, Irwasum Polri juga Kapolda Metro Jaya. Semua sependapat agar parpol-parpol taat aturan bahkan harus jadi contoh bagi rakyat.

Sumber: Republika.co.id

Baca Juga