MUI Keluarkan Fatwa No 56 Agar tak Ada Perusahaan Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal

Sekretaris Umum PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bahwa Fatwa MUI bukanlah hukum positif telah memancing keresahan baru di masyarakat. Padahal Fatwa MUI No 56 tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-Muslim bagi umat Islam adalah murni fatwa keagamaan untuk melindungi akidah umat.

“Fatwa MUI itu justru harus dilihat sebagai alat perekat toleransi, agar tak ada pimpinan perusahaan yang semena-mena memaksa karyawannya yang Muslim memakai atribut natal. Karena bagi umat Islam hal itu bertentangan dengan keyakinannya,” tegas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman dalam rilisnya kepada redaksi, Rabu (21/12).

Baca Juga

Polri, kata Pedri, harus mencegah tindakan intoleran (memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut natal) itu. Tindakan Polri justru diperlukan untuk menjaga persatuan bangsa. Maka keluarnya Fatwa MUI justru membuat Polri punya pegangan untuk mengontrol pimpinan perusahaan yang berbuat intoleran tersebut.

“Sikap Kapolri ini makin memancing amarah umat Islam yang sedang berjuang menuntut keadilan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Kasus ini sudah menyulut keresahan dengan eskalasi massa yang sangat tinggi, bahkan aksi 212 bisa disebut sebagai aksi massa terbesar sepanjang sejarah Indonesia,” ujarnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga