MUI: Ahok & Pengacaranya Lecehkan Kebenaran Keterangan Saksi KH Ma’ruf Amin dengan Sikap Arogan

Waketum MUI KH Zainut Tauhid (tengah) usai konferensi pers, Kamis (2/2) di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. (Foto: M. Nizar Malisye)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait ucapan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) yang dinilai memojokkan dan melecehkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Ma’ruf Amin dalam sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Jl HR Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (31/1), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers, Kamis (2/2).

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Saadi menyesalkan terjadinya pengabaian nilai-nilai etika dalam lembaga pengadilan pada sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut.

“MUI menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa terhadap saksi Dr KH Ma’ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan,” kata Zainut Tauhid dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

Untuk itu, ujar Zainut, MUI meminta kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.

Baca Juga

MUI juga menyesalkan tim pengacara terdakwa tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali infromasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak patut.

“Tim pengacara cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu,” jelas Zainut.

MUI juga meminta Mahkamah Agung (MA) RI dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

“Dalam proses persidangan tim perkara Basuki telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai kesantunan dan etika, mengingat saksi adalah ulama yang menjadi panutan,” kata Zainut. (EZ/salam-online)

Baca Juga