JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria bersurban bisa berbuat mesum.
Menurut pakar hukum Trisakti Abdul Hajar, dugaan pelanggaran yang dilakukan Inul sudah kuat, sehingga Inul bisa dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ini merupakan pelanggaran Undang-undang ITE dan ini bisa diproses hukum,” tegasnya, Selasa (28/3), seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (29/3)
Abdul Hajar mengatakan, kalau dari sisi Hukum memang seharusnya ada kejelasan dan kepastian kepada siapa sebuah penghinaan dilakukan. “Namun jika memang sudah ada bukti sebuah peristiwa itu mengarah pada seseorang, kasus ini bisa saja diproses,” katanya.
Sebelumnya diberitakan komentar Inul di Instagram yang menuai reaksi dari netizen karena dianggap menghina ulama. Komentar itu berisi: “Yg sok alim dan oraknya di dengkul pasti mikirnya agama gak mikir beliau gubernur bpk kita semua’ hahahhaa aku seh gak lihat beliau lg nyalonin lagi … aku cuma bayangin yg pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyeee critane bisa jadi panutan ???! Jgn merusak moral kita soal Rasis-Sara-dan agama ‘ aku gak main politik tp aku cukup bangga duduk berdampingan org yg menjaga jakarta saat ini’ dan aku tak ikut campur urusan politik krn bukan bidangku !!! Klo org yg mau ceramahin aku akan sy block dn pastinya yg gak suka silahkan unfollow ‘ krn aku bukan kerugian sm org yg otak pikiran didengkul ‘ sekali lagi saya org yg nasionalismenya tinggi .!!! Yg koment apekkk tak block !!! Sorry.”
Sumber: Republika.co.id