JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut hukuman 1 tahun tahun penjara dan dengan masa percobaan 2 tahun. Tapi dengan tuntutan seringan itu jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
“Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.
Dengan tuntutan itu, artinya Ahok tak kan masuk penjara. Ahok masuk penjara selama satu tahun jika dalam waktu 2 tahun itu ia melakukan tindak pidana serupa.
Dari tempat persidangan, tampak massa kecewa dengan tuntutan jaksa ini. Karena, selama ini, dalam kasus penodaan agama tak pernah ada tuntutan, apalagi vonis dengan masa percobaan.
Bagaimana dengan vonis hakim? Apakah sama dengan tuntutan jaksa atau lebih ringan lagi?
Menurut jaksa, Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.
Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa’.
Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka. (s)