Pakar Hukum Pidana: Permintaan Penangguhan Penahanan Ahok tidak Tepat

Prof Dr Mudzakir, SH, MH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Dr Mudzakir, mengatakan, permintaan penangguhan penahanan pada terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak tepat. Sebab, penangguhan penahanan itu umumnya terjadi pada saat penyidikan oleh polisi dan jaksa.

“Tidak tepat sekarang, kan sudah putusan pengadilan. Karena penangguhan penahanan umumnya terjadi ketika penyidikan oleh jaksa dan polisi,” kata Mudzakir seperti dikutip Republika.co.id, Jumat (12/5).

Mudzakir mengatakan, jika hakim langsung menginstruksikan tahanan segera ditahan, berarti tingkat kesalahan atau tingkat pembuktian pidananya sudah meyakinkan dan tidak ada keraguan sedikit pun. Karena, kata dia, putusan pengadilan itu pada umumnya persiapan untuk eksekusi.

“Kalau tidak dimasukkan, lari nanti. Jadi, lebih baik ya diam dulu di pelayanan masyarakat (rutan-Red), kan mau banding juga kan,” ujarnya.

Baca Juga

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Johanes Suhadi, menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan sudah diterima oleh PN.

Salah seorang yang menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan adalah Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Hingga kini, pengadilan belum memutuskan penangguhan tersebut karena pihak PT belum menentukan majelis hakim yang mengadili banding Ahok.

Sumber: Republika.co.id

Baca Juga