DEPOK (SALAM-ONLINE): Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, kembali menyegel Masjid yang didirikan oleh jamaah Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Penyegelan itni dibantu oleh jajaran Polres Metro Depok, Sabtu (3/6/2017) kemarin.
Juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, seperti dilansir Tribunnews, Ahad (4/6) menjelaskan bahwa penyegelan tersebut kembali terjadi Sabtu (3/6) untuk yang ke delapan kalinya. Alasan penutupannya adalah sama, yakni Peraturan Wali Kota Depok.
Dalam penyegelan dan penutupan yang berlangsung kemarin, pihak Kepolisian yang mengawal kebijakan tersebut juga melakukan penyitaan terhadap CCTV masjid, untuk mengambil barang bukti, berupa rekaman video aktivitas masjid tersebut.
Wali Kota Depok Dr Mohammad Idris, yang seminggu lalu melaporkan peribadatan jamaah Ahmadiyah ke pihak kepolisian, juga ikut hadir di lokasi, menyaksikan langsung penyegelan tersebut.
Kasubag Humas Polres Depok, AKP Firdaus, yang dihubungi dalam kesempatan terpisah, mengakui bahwa pihaknya ikut berpartisipasi dalam eksekusi tersebut.
Menurut Firdaus, satu orang atas nama Abimanyu sempat diamankan, namun kini sudah dilepaskan.
“Tidak ada yang ditahan, tapi diamankan atas nama Abimanyu, tapi setelah dimintai keterangan kemudian semalam langsung dipulangkan,” katanya.
Sumber: Tribunnews