Diundang di RDPU Pansus Angket, Prof Yusril Dimintai Masukannya sebagai Pakar Hukum Tata Negara

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc akan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (10/7), pukul 14.00 WIB.

Yusril telah menerima surat undangan resmi dari DPR perihal RDPU dengan agenda “Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara”.

“Saya telah menerima surat resmi dari DPR RI yang mengundang saya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan Pansus Angket DPR pada hari Senin 10 Juli, jam 14.00. Acara RDPU tersebut seperti tertera dalam undangan adalah ‘Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara’,” ujar Yusril kepada Salam-Online, Ahad (9/7).

Sesuai undangan resmi DPR itu, kata Yusril, ia diminta menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara dan kewenangan DPR untuk menyelidiki KPK melalui Hak Angket.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini juga diminta untuk menerangkan kedudukan KPK dalam sistem ketatanageraan, serta sejarah penyusunan RUU KPK. Sebab, pada tahun 2002, mantan Mensesneg ini pernah mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai.

Ia menyebutkan, dalam TOR yang dikirim melalui email disebutkan bahwa pihaknya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara Indonesia dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.

Baca Juga

“Saya diminta juga untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita. Selain itu, saya juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai,” jelas pakar hukum kelahiran Belitung itu.

Yusril menjelaskan bahwa dalam hal ini dia tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan Panitia Angket DPR tersebut, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin “memperkuat atau melemahkan KPK”.

“Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga,” terang Yusril.

Karena itu, ujarnya, keterangan yang akan diberikan nanti adalah keterangan akademis. Keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja.

“Saya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda. Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujjah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya,” pungkasnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga