Yusril: Saya Akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan DPR

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc

JAKARTA (SALAM-ONLINE): DPR dalam rapat Kamis (20/7) malam hingga Jumat (21/7) dini hari yang diwarnai aksi walkout empat fraksi (Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN) telah mengesahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan Presidential Treshold (PT) 20/25 persen.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan DPR itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secepat mungkin setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, mantan Menkumham ini akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik,” ujar mantan Mensesneg ini dalam rilisnya, Jumat (21/7/2017).

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan Presidential Treshold, usai sudah. “Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan Presidential Treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45,” lanjut Yusril.

Yusril menerangkan, dalam Pasal 6A ayat (2) “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Baca Juga

Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik?

Jawabannya, kata Yusril, ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

“Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD, baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, Presidential Treshold mestinya tidak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai,” terangnya.

Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, ujarnya, maka tidak mungkin Presidential Treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Yusril berharap Mahkamah Konstitusi sebagai “pengawal penegakan konstitusi” di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu tersebut.

“Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” harapnya. (S)

Baca Juga