Pengadilan Austria Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara terhadap Mantan Jenderal dan Eks Perwira Polisi Suriah Era Rezim Assad

SALAM-ONLINE.COM: Seorang mantan jenderal dan seorang eks perwira polisi Suriah dijatuhi hukuman penjara delapan tahun oleh pengadilan Wina pada Senin (6/7/2026) karena menyiksa lawan-lawan Presiden Basyar Assad — yang digulingkan pada Desember 2024 lalu.
Persidangan ini, seperti dilansir The New Arab (TNA), Senin (6/7), adalah kasus terbaru dalam mengadili terdakwa dari perang saudara Suriah (Maret 2011 – Desember 2023) di pengadilan Eropa di bawah alat hukum yurisdiksi universal. Pengadilan ini memungkinkan hakim untuk memutuskan kejahatan serius yang diduga dilakukan di luar negeri.
Hal ini juga menimbulkan kehebohan media di negara Alpen tersebut. Jaksa penuntut menyebut bahwa perjanjian rahasia antara dinas intelijen Austria dan “Israel” memungkinkan mantan jenderal Suriah tersebut menetap di Austria.
Khaled al-Halabi (63), seorang mantan jenderal pada dinas intelijen Suriah era rezim Basyar Assad, dinyatakan bersalah atas penyiksaan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, dan beberapa tindak pidana penganiayaan berat lainnya, kata pengadilan.
Musab Abu Rukbah (54 tahun), seorang mantan letnan kolonel polisi, juga dinyatakan bersalah atas penganiayaan berat, penyiksaan berat dan kekerasan seksual.
Pengadilan memutuskan bahwa penyiksaan yang dilakukan keduanya, yang terjadi di kota Raqqa di Suriah antara April 2011 hingga Maret 2013, merupakan bagian dari “penyiksaan sistematis yang diorganisir oleh negara”.
Pada awal persidangan Juni lalu keduanya membantah atas dakwaan tersebut. Namun sejumlah saksi korban yang dihadirkan di persidangan bersaksi telah dipukuli dan disiksa dengan biadab oleh petugas yang bekerja di bawah komando kedua terdakwa.
Hanya satu dakwaan yang dibebaskan yaitu dalam kasus di mana tidak dapat dibuktikan bahwa kekerasan telah dilakukan terhadap salah satu korban.
Pengacara mereka belum menyatakan apakah keduanya akan mengajukan banding atas putusan Senin itu.
Jaksa Austria mendakwa keduanya “telah, dalam banyak kesempatan, memerintahkan atau tidak mencegah perlakuan buruk terhadap anggota gerakan perlawanan (revolusi Suriah”. (af)