MER-C Mau Minta Izin ke BNPT untuk Tempatkan Ustadz Abu di RSCM

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Aktivis kemanusiaan, Dokter Joserizal Jurnalis dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengungkapkan, perlunya dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB), mengingat usianya yang sudah mencapai 80 tahun.

“Jadi kita akan tulis surat ke BNPT untuk meminta izin melakukan pemeriksaan kepada Ustadz Abu dan ditempatkan di RSCM,” ujar Joserizal saat konferensi pers di kantor MER-C, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Menurut pendiri lembaga kesehatan, sosial dan kemanusiaan MER-C ini, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memantau kondisi kesehatan sosok yang divonis penjara 15 tahun itu.

“Kami akan terus berkomitmen memantau kondisi kesehatan beliau. Apapun yang terjadi. Selain ini keinginan kami sendiri, juga ada permintaan langsung dari keluarga,” terang Jose.

Dr Joserizal Jurnalis. (Foto: EZ/Salam-Online)

Ia menegaskan, sikap itu diambil sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan. “Kami dari MER-C sudah lama mengawal kondisi kesehatan Ustadz Abu Bakar, sejak awal tahun 2000. Kedekatan ini yang akan terus kita jalin untuk terus mengawal beliau,” ungkapnya.

Putra bungsu Ustadz Abu, Abdul Rahim Ba’asyir, yang juga hadir dalam konferensi pers, menyampaikan terima kasih kepada MER-C yang tetap memantau kondisi kesehatan ayahnya.

Baca Juga

Sejak Kamis (10/8) lalu, MER-C mengawal Ustadz Abu untuk melakukan medical check-up setelah dikabarkan kondisi kesehatannya menurun. Pada Rabu (9/8) malam, Ustadz Abu dibawa ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan hingga Jumat  (11/8) subuh.

Seperti diketahui, Ustadz Abu divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu atas tuduhan turut terlibat dalam pendanaan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. ABB membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya. Dia mengatakan vonis tersebut merupakan pesanan dari Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, pada 2004, Ustadz Abu pernah divonis 1,5 tahun penjara. Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini diambil berdasarkan hasil sidang majelis perkara kasasi yang diketuai Bagir Manan.

Dalam putusan MA itu, Ba’asyir dianggap melakukan pemalsuan dokumen dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk serta pelanggaran imigrasi. Sementara tuduhan melakukan makar dan tindakan terorisme tidak terbukti.

Vonis MA ini dianggap lebih ringan dari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukumnya tiga tahun penjara. Dalam putusan PT dinyatakan bahwa Ustadz Ba’asyir terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen serta pelanggaran imigrasi sehingga dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Sementara tuduhan makar terhadap pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jateng, ini tidak terbukti, baik primer maupun subsider. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga