MUI Minta Stop Berita Hoax ‘Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid’

Ketua Umum MUI KH DR Ma’ruf Amin (kiri) dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Dr Asrorun Ni’am Sholeh

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Muncul berita hoax yang berjudul “MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid ” di laman wordpress.

Dalam laman yang mengatasnamakan MUI Pusat itu disebutkan bahwa fatwa ini mengatur banyak hal, mulai dari menghormati hingga perihal pemasangan Bendera.

Merespons hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa berita tersebut adalah palsu dan fitnah. Karena itu, Asrorun meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan atau menghentikan penyebaran berita hoax tersebut.

“Mohon masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita hoax yang bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Waspadai adu domba, saling menghina, saling mencela, saling fitnah, yang merusak persatuan bangsa,” pintanya dalam keterangan tertulis yang diterima Salam-Online, Rabu (16/8).

Asrorun menegaskan, sikap MUI terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara dan soal peneguhan NKRI, sudah tertuang jelas dalam produk-produk fatwa dan kebijakan MUI.

Dalam situs itu disebutkan Asrorun Ni’am sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI membacakan Fatwa, juga menandatanganinya bersama ‘Ketua Komisi Fatwa KH Ma’ruf Amin’. Padahal saat ini Kiai Ma’ruf adalah Ketua Umum MUI, bukan lagi sebagai Ketua Komisi Fatwa.

Baca Juga

“Di situ disebutkan saya membacakan fatwa, dan menandatangani bersama Ketua Komisi Fatwa Kiai Ma’ruf Amin. Padahal, Kiai Ma’ruf Amin adalah Ketua Umum MUI. Melihat modusnya, sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan,” kata Asrorun.

Pembuat dan penyebar berita hoax ini, menurutnya, dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, yaitu pihak yang tidak ingin Indonesia aman, senang terjadinya disharmoni bangsa dan pihak yang tidak beragama.

Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk menutup dan mencegah perluasan berita hoax tersebut. Asrorun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemkominfo, dan sudah terdeteksi akun pembuatnya.

Selanjutnya kepada aparat penegak hukum, Asrorun meminta untuk menindak dan mengambil langkah hukum terhadap pembuat dan penyebar berita hoax tersebut.

“Meminta aparat untuk mencari, menemukan dan mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yang bisa mengancam keutuhan bangsa,” tutupnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga