Lakukan Perlawanan Konstitusional, GNPF Ulama Akan Ajukan Judicial Review terhadap UU Ormas

Ahmad Sobri Lubis

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustadz Sobri Lubis, menegaskan akan terus melakukan perlawanan terhadap Perppu Ormas yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.

“Kami akan terus melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional. Kita akan mengawalnya di MK. Setiap ada persidangan di situ kita akan melakukan aksi,” ujar Sobri dalam Konsolidasi dan Konfrensi Pers Tokoh & Pimpinan Ormas Islam di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Ia juga mengatakan akan mengajukan judicial review (Uji Materi) terhadap UU Ormas yang dinilai membatasi dakwah Islam tersebut.

Baca Juga

“Kita akan mengawalnya sampai berhasil, kami tidak akan menyerah,” seru Sobri.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa 24 Oktober 2017 lalu.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga