Tak Jelas Tuduhan Tindak Pidana terhadap Asma Dewi, ACTA Sambangi Komnas HAM

Habiburokhman (baju batik) dan Ketua ACTA Kris Ibnu T Wahyudi (baju putih) mengadukan kasus Asma Dewi ke Komnas HAM . (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi komnas HAM pada Senin (2/10), terkait penangkapan dan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, yang dinilai melanggar HAM.

Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman akan meminta pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan Asma Dewi.

“Sejak minggu lalu kami resmi diminta menjadi kuasa hukum Asma Dewi. Kami kemarin sudah sempat berdiskusi, ternyata tuduhannya gak jelas kepada beliau apakah terkait saracen atau facebook,” kata Habiburokhmandi kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/10)..

Ia berharap, kasus penangkapan dan penahanan Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Habib menegaskan, setelah lebih dari 20 hari ditahan hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan.

“Kami meminta ke polisi untuk menangguhkan penahanan Ibu Asma Dewi karena beliau adalah seorang ibu rumah tangga biasa,” ujarnya.

Menurut Habib, ada dua hal yang harus menjadi perhatian bagi Komnas HAM dalam kasus yang menimpa Asma Dewi.

“Pertama, soal dugaan adanya pembatasan kunjungan keluarga. Kami mendapat informasi bahwa Asma Dewi mendapat perlakuan khusus yang membuatnya sulit menerima kunjungan dari kerabatnya. Hal ini tentu sangat disayangkan,” ungkap Habib.

Kedua, kata Habib, soal urgensi penahanan. Secara umum alasan dan urgensi penahanan terhadap Ibu Dewi juga dipertanyakan.

Baca Juga

“Menurut kami, dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran (menghilangkan) alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi,” ujarnya.

Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi, terangnya, jelas, dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh bareskrim, jadi tidak mungkin dia melarikan diri, menghilangkan alat bukti.

Selain itu, ujar Habib, Asma Dewi juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Dia baru sekali di BAP, yaitu pada saat pertama ditangkap, 8 September 2017, sehingga seharusnya tidak perlu ditahan.

“Asma Dewi hanyalah seorang Ibu dan bukan tokoh politik yang berbahaya bagi penguasa. Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikannya ke Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Ibu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau,” tuturnya.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan, Komnas HAM menerima pengaduan ACTA. Dan akan meneliti aspek-aspek pelanggaran HAM yang terjadi. Komnas HAM, ujarnya, menerima semua pengaduan.

“Dalam aturan, kalau sudah ada upaya hukum, kita akan kontrol, dan Komnas HAM coba teliti betul hak-hak Asma Dewi,” terangnya.

Sebelumnya, Asma Dewi ditangkap di komplek Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/9). Dia ditangkap di kediaman keluarganya.

Ibu rumah tangga itu ditangkap dengan dugaaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui jejaring sosial Facebook. Kini, Asma mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga