Terkait Perppu Ormas, Komisi II Ingatkan Pemerintah Jangan Ulangi Kebijakan Refresif Orla & Orba

Dr Mardani Ali Sera

JAKARTA (SALAM-ONLINE: Anggota Komisi II DPR RI Dr Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan kebijakan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas sebagai pertanda kembalinya era represif dan penafsiran tunggal mengulang pola-pola Orde Lama dan Orde Baru.

Selain itu, politisi PKS ini pun meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan pembahasan Perppu nomor 2/2017 ini karena berkaitan dengan masyarakat luas.

“Kita harus serius melakukan pembahasan perppu ini, agar jangan sampai ada anggapan emerintah menjadi Otoriter seperti Era Orde Baru,” kata Mardani dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/10).

Menurutnya, UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat sebelum ada Perppu nomor 2/2017 tersebut, justru lebih maju dalam mengedepankan hak asasi manusia.

“Paradigma Perppu Ormas sekarang ini seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru,” ujar Mardani.

Baca Juga

“Dalam penjelasan pemerintah terhadap perlunya Perppu Ormas yang saya terima, sangat lemah sekali landasan ontologis dan aksiologisnya,” katanya.

Selain itu, dikeluarkannya Perppu Ormas juga sangat lemah secara filosofis dan aspek hukum.

“Makanya kami butuh penjelasan pemerintah, jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini,” kata Mardani.

Sumber: Rmol.co

Baca Juga