Tim Advokat Adukan Pelanggaran HAM terhadap Ustadz Alfian Tanjung ke Komnas HAM

Tim Advokat Alfian Tanjung (TAAT) saat diterima Komnas HAM (kiri), Kamis, 5 Oktober 2017.  (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tim Advokat Alfian Tanjung (TAAT) mengadukan pelanggaran HAM yang dialami Ustadz Alfian Tanjung selama berada di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Komnas HAM.

Koordinator TAAT Abdullah Alkatiri mengungkapkan, selama ini pihak Mako Brimob mempersulit kunjungan keluarga, bahkan pihak pengacara sendiri dipersulit untuk menemui kliennya tersebut.

“Padahal sesuai KUHAP, lawyers diberikan kesempatan kapan saja untuk mengunjungi kliennya. Sekarang bagaimana kita ingin konsultasi dan memberikan penjelasan yang komprehensif kalau dipersulit seperti itu,” ungkap Alkatiri di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Selain melanggar HAM, Alkatiri menilai, aparat kepolisian cenderung tidak adil dalam memproses kasus yang dituduhkan terhadap kliennya itu.

“Terlihat sekali di sini ada keberpihakan dari pihak kepolisian. Banyak persoalan kasus-kasus yang memang berat, namun lolos dari jeratan hukum, banyak sekali. Kasus Ustadz Alfian Tanjung ini kan hanya delik aduan biasa, akan tetapi ditahan di Mako Brimob, padahal di sana itu kan untuk kasus extra ordinary crime, makar, korupsi. Ustadz Alfian bukan teroris, bukan pelaku makar, bayangkan, ini ada apa,” ujarnya.

Baca Juga

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, Komnas HAM akan mengkaji hak-hak yang seharusnya diperoleh Ustadz Alfian Tanjung sesuai Undang-Undang dan mengeluarkan rekomendasi.

“Masih ada berkas tambahan yang harus diperlukan karena ada beberapa pengaduan, misalkan tidak boleh shalat, tidak boleh didampingi pengacara, tidak boleh dikunjungi keluarga, itu yang nanti akan kita tanyakan. Sebab, itu hak-hak yang harus dipenuhi oleh pihak Kepolisian,” terang Siane.

Saat ini, kondisi Alfian Tanjung dalam keadaan tidak baik. Namun, Komnas HAM, jelas Siane, tidak memiliki kewenangan untuk menekan pihak Kepolisian dalam memberikan hak-hak para tahanan.

“Kita siap untuk membantu dan mengeluarkan rekomendasi. Surat itu (rekomendasi), paling tidak bisa untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara Indonesia,” kata Siane. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga