Fadli Zon: Ditolaknya Ustadz Somad Masuk Hong Kong, Pelecehan terhadap WNI

Plt Ketua DPR Fadli Zon

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kasus penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad masuk Hong Kong oleh otoritas setempat, Sabtu (23/12/2017) lalu setibanya di bandara mendapat perhatian serius dari Plt Ketua DPR RI Fadli Zon.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, kejadian ini merupakan pelecehan terhadap warga negara Indonesia. Apalagi yang bersangkutan juga ulama terkenal. Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong dan Kemenlu RI di Jakarta harus memberikan perhatian serius kejadian ini.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustadz Abdul Somad di Bandara Hong Kong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (26/12).

Memang, ujarnya, kewenangan ada pada otoritas setempat. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, kemudian dideportasi, maka Kemenlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.

“Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemenlu RI,” terangnya.

Ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, ujar Fadli, alasannya beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Kalau di Indonesia, ia menjelaskan, ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Dalam UU ini terdapat 10 penyebab penolakan.

“Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional,” paparnya.

Baca Juga

Oleh karenanya, menurut Fadli, kalau dari aspek administrasi seperti Visa, tentunya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hong Kong telah memberlakukan kebijakan bebas Visa resiprokal.

“Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustadz Abdul Somad,” ujarnya.

Apalagi kita tahu, ungkap Fadli, sebelumnya Ustadz Somad baru mendapat perlakuan kurang pantas. Dengan adanya kejadian penolakan terhadap Ustadz Somad oleh otoritas imigrasi Hong Kong, Fadli khawatir, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.

“Untuk itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hong Kong maupun Kemenlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hong Kong,” kata dia.

Fadli mengingatkan, meski bukan pejabat negara, namun Ustadz Abdul Somad adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi.

“Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri,” tegasnya. (S)

Baca Juga