Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polda Metro: Pemeriksaan Menteri Agraria Masih Proses Penentuan Waktu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penyidik Polda Metro Jaya menyesuaikan waktu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi proyek reklamasi Pulau Teluk Jakarta.

“(Pemeriksaan Sofyan) masih dalam proses penentuan waktu,” kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda  Metro Jaya AKBP Sutarmo di Jakarta, Rabu (31/1/18).

Sutarmo memastikan penyidik meminta keterangan dari pihak terkait sesuai kewenangan dalam proyek reklamasi Pulau Teluk Jakarta.

Beberapa saksi yang telah diperiksa adalah dari Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu hingga pejabat setingkat menteri.

“Kalau seluruhnya sudah hampir 40 orang termasuk pelaksana reklamasi dan pengambilan kebijakan,” ujar Sutarmo.

Sutarmo enggan mengungkapkan materi pemeriksaan agar tidak mengganggu penyidikan kasus ini.

Menurut Sutarmo, penyidik menggali informasi administrasi pembangunan proyek reklamasi Pulau Jakarta, termasuk penelusuran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Baca Juga

Tadinya penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksa Sofyan Djalil pada Senin 29 Januari sebagai saksi dalam kasus ini, namun dia tidak memenuhi panggilan lantaran sibuk.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu 8 November 2017.

Polisi telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan ada penyelewengan anggaran negara dalam proyek reklamasi Pulau C dan D.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek itu. (*)

Sumber: Antara

Baca Juga