Yusril: UU Larang Polisi Rangkap Jabatan di Luar Tugas Kepolisian

Prof Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan, secara aturan seorang polisi tidak bisa menjabat sebagai gubernur sementara.

“Seorang Pati polisi untuk jadi pejabat gubernur di dua provinsi, sebenarnya UU kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan‎. Oleh karena UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian,” ujar Yusril di Kantor DPP PBB, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (28/1/2018), sebagaimana diberitakan Tribunnews.

Yusril mengingatkan, seorang polisi hanya boleh rangkap jabatan dalam tugas-tugas yang berhubungan langsung dengan tugas kepolisian. Misalnya Komjen Budi Waseso yang menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Jenderal Budi Gunawan yang menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

“BNN dulunya kan organ kepolisian. Tapi kemudian dengan UU Narkotika, BNN jadi semacam lembaga sendiri, lembaga pemerintah non departemen atau non kementerian, itu bisa dijabat oleh Pati polisi aktif. Atau BIN itu kan terkait juga dengan tugas-tugas kepolisian, tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu enggak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian,” katanya.

Sementara itu, alasan usulan PJ Gubernur dari Polisi untuk pengaman wilayah yang dinilai rawan konflik menurut Yusril tidak tepat. Pengaman merupakan ranah tugas polisi dalam hal ini Kapolda, bukan PJ Gubernur.

Baca Juga

‎”Polisi aktif menjadi penjabat gubernur, sebenarnya tugas keamanan itu ya tugasnya kapolda, bukan gubernur. Jadi agak berbeda itu,” ujarnya.

Oleh karenanya mantan Menkumham ini meminta pemerintah bijak dalam memutuskan PJ Gubernur, agar nantinya keputusan yang dibuat tidak menimbulkan ‎dampak hukum di kemudian hari. Selain itu juga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

‎”Karena bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam Pilgub dan itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi di kita ini,” tegas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal bintang dua kepolisian yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Mochmad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, serta kadiv Propam Irjen Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.‎

Penjabat sementara dibutuhkan karena masa tugas Gubernur kedua daerah tersebut akan habis sebelum Pilkada mengesahkan gubernur yang baru. (*)

Baca Juga