Denmark Akan Terapkan Larangan Bercadar
KOPENHAGEN (SALAM-ONLINE): Pemerintah Denmark, pada Selasa (6/2/18), menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang mengenakan cadar ketika berada di tempat umum.
Jika rencana itu terwujud, Denmark mengikuti Prancis dan beberapa negara Eropa lainnya yang memberlakukan larangan menggunakan burka dan nikab.
Pemerintah beraliran kanan-tengah yang didukung partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark, menyatakan pihaknya akan menerapkan undang-undang untuk mendenda seseorang hingga 10.000 krona Denmark (sekitar Rp22,5 juta) jika melanggar peraturan itu berkali-kali.
Pemerintah tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan.
Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa.
Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark. Oposisi Demokrat Sosial menyiratkan dukungannya terhadap larangan penggunaan pakaian seperti burka.
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona, kemudian menjadi 10.000 krona jika pelanggaran berulang.
Namun memakai cadar dalam rangka perayaan Halloween atau sebagai maskot olahraga malah diperbolehkan, kata kementerian Denmark.
Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum. (*)
Sumber: Antara