Di Masa Pandemi Covid-19, Tak Perlu Menunggu Akhir Ramadhan untuk Berzakat

SALAM-ONLINE: Sepertiga waktu ibadah puasa telah dijalani dalam kondisi yang berbeda dengan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi istimewa munculnya akibat pandemi Covid-19 membuat semua warga untuk bersabar menghadapinya.

Sebagian warga menghadapi kesulitan, khususnya dalam hal pangan. Dalam kondisi ini, umat Islam diminta untuk menunaikan zakat fitrahnya lebih awal, tidak perlu menunggu di penghujung Ramadhan.

Tidak hanya ibadah puasa, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Masyarakat mendapatkan beragam pilihan untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Global Zakat-ACT.

Muzakki (orang yang berzakat) tidak perlu langsung menyalurkannya ke mustahik (penerima zakat). Di Ramadhan 1441 H ini, Global Zakat-ACT telah menyiapkan hingga 100 ton beras untuk disalurkan ke mustahik di berbagai daerah.

Kehadiran program zakat fitrah dari Global Zakat-ACT tak hanya dinikmati oleh mustahik saja. Tapi juga para petani yang menanam beras. Sri Eddy Kuncoro selaku Direktur Program ACT mengatakan, berzakat melalui Global Zakat-ACT selain menyelamatkan nyawa serta pangan masyarakat di tengah pandemi, juga memberdayakan petani.

“Di Karawang misalnya, ACT telah meluncurkan Masyarakat Produsen Pangan Indonesia. Lewat program ini memungkinkan petani lokal menyuplai hasil panennya ke ACT untuk beragam aksi kemanusiaan, termasuk zakat fitrah,” jelas Eddy.

Sejalan dengan hal tersebut, Ustadz Amir Faishol Fath, pendakwah serta ahli tafsir Al-Qur’an Indonesia di sela kunjungannya ke kantor Humanity Care Line dari ACT mengatakan, ketika ada wabah seperti sekarang ini, umat Islam diperbolehkan menunaikan zakatnya di awal Ramadhan. Hal ini mengacu pada kondisi masyarakat yang terkena imbas dan membuat keadaan perekonomiannya memburuk.

Baca Juga

“Karena masyarakat prasejahtera untuk makan tak bisa menunggu hingga hari raya tiba,” kata Ustadz Amir.

Di sisi lain, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim. Ustadz Amir menambahkan, anak yang baru lahir pun harus membayar zakat. Akan tetapi, bagi mereka yang tak mampu menunaikannya, orang yang memiliki harta berlebih bisa bantu membayarkan.

Lalu bagaimana untuk berzakat fitrah di pekan-pekan Ramadhan? Ustadz Amir menjelaskan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperbolehkan untuk berzakat di awal Ramadhan atau sebelum haul. Kebutuhan masyarakat yang mendesak seperti kondisi sekarang ada wabah Covid-19, jadi alasannya. Berzakat di awal Ramadhan ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan jiwa manusia dari kelaparan.

“Keadaan sekarang banyak orang yang kehilangan pekerjaan serta pendapatannya berkurang. Untuk itu, zakat fitrah bisa ditunaikan di awal waktu demi kemaslahatan,” kata Ustadz Amir.

Mari salurkan zakat fitrah Anda melalui Indonesiadermawan.id

Baca Juga