Di Tengah Lonjakan Covid-19 & PPKM Darurat, 24.594 WNA Masuk RI Lewat Bandara Soetta

WNA saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Foto: iNet)

SALAM-ONLINE.COM: Di tengah lonjakan Covid-19, sebanyak 24.594 warga negara asing (WNA) telah memasuki Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, selama periode 1 Juni-6 Juli 2021.

Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando mengatakan, puluhan ribu WNA yang masuk itu berasal dari beberapa negara berbeda.

Warga negara yang paling banyak masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta berasal dari Cina, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Rusia.

“Top lima negara pelintas masuk itu Cina ada 5.298 orang, Jepang 2.155 orang, Korea Selatan 1.731 orang, Amerika Serikat 1.728 orang dan Rusia 984 orang,” ungkap Sam yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Selain mencatat kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, pihak imigrasi juga mencatat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri melalui bandara itu.

Kata Sam, setidaknya ada 46.580 WNI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1 juni-6 Juli 2021.

“Total WNI dan WNA yang datang di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta periode 1 Juni-6 Juli 2021 ada 71.174 orang,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya juga mencatat keberangkatan WNI dan WNA dari bandara itu selama periode yang sama.

Baca Juga

Mulai 1 Juni-6 Juli 2021, secara keseluruhan terdapat 69.549 orang yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Rinciannya, sekitar 41.468 WNI dan 28.081 WNA yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta periode 1 Juni-6 Juli 2021,” terang Sam.

Berdasarkan catatan, lima negara yang warganya paling banyak keluar dari Indonesia melewati Bandara Soekarno-Hatta adalah Cina, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat dan Rusia.

“Top lima negara pelintas keluar itu Cina ada 4.855 orang, Korea Selatan 3.099 orang, Jepang 2.349 orang, Amerika Serikat 2.315 orang dan Rusia 1.366 orang,” tuturnya.

Kata Sam, pihaknya mengizinkan ribuan WNA itu masuk berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kami masih pakai SE Nomor 8 Tahun 2021, itu acuan kami,” katanya. []

Sumber: Kompas.com

Baca Juga