SALAM-ONLINE.COM: Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas beberapa kasus dugaan korupsi. Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang melaporkan dugaan rasuah Ahok itu menyerahkan bukti yang telah dibukukan.
Dalam laporannya, PNPK menyampaikan ringkasan sejumlah kasus yang diduga melibatkan Ahok selama menjadi Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta. Presidium PNPK Adhie M Massardi mengatakan, sejumlah kasus yang dilaporkan telah diselidiki KPK. Namun kasus tersebut tak ada tindak lanjutnya.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” kata Presidium PNPK Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Warta Ekonomi.
PNPK menilai ada sedikitnya tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama. Mulai dari RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” ucap Adhie.
Oleh sebab itu, Adhie berharap KPK di era Firli Bahuri, bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
“Maka, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” ujar Adhie.
Selain melaporkan dugaan korupsi Ahok, PNPK juga melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Misalnya, dana anggaran PCR, vaksin dan APD. Adapun bukti yang diserahkan ke lembaga antikorupsi itu adalah sebuah dokumen yang telah dibukukan.
Untuk kasus Ahok, bukti tersebut dibukukan oleh Marwan Batubara. Sedangkan kasus dugaan korupsi terkait pandemi Covid-19 dibukukan oleh Gde Siriana.
Di antara kasus yang diungkap Marwan Batubara pada 2019, Ahok disebut pernah menerima uang korupsi RS Sumber Waras dan reklamasi teluk Jakarta.
Tak hanya itu, Marwan juga menuding KPK melindungi Ahok terkait dua kasus tersebut lantaran keputusan persidangan menyatakan “Ahok tidak bersalah”.
Dilansir Tribunnews, Jumat (7/1/2022), tudingan itu dilayangkan Marwan setelah Ahok resmi menjabat Komisaris Utama Pertamina pada November 2019.
“Kalau bicara soal hukum dan keadilan, kalau yang mengadili itu seperti KPK adalah lembaga yang mengadili Ahok, alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat,” kata Marwan dalam Kabar Petang tvOne.
Menurut Marwan, alasan “Ahok tidak bersalah” itu sangat bermasalah, bagaimana (bisa) keputusan lembaga tinggi seperti KPK menyatakan Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua. “Sementara dalam laporan BPK, nyata ada kerugian negara dan pelanggaran aturan,” tegas Marwan. (we)