Dugaan KKN Relasi Bisnis Anak Presiden, Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK

Anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Dosen UNJ Ubedillah Badrun

SALAM-ONLINE.COM: Aktivis 98 yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespons laporan terhadap dirinya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan mempersilakan siapapun pihak yang ingin melapor ke KPK, termasuk terhadap dirinya.

Gibran menyatakan siap jika nantinya KPK akan menindaklanjuti dengan menjadwalkan pemerikaan terhadap dirinya.

Terkait tudingan KKN yang dilayangkan Ubedillah Badrun, putra sulung Joko Widodo ini mempersilakan untuk membuktikan kalau memang bersalah.

“Silakan dilaporkan kalau salah ya, kami siap, untuk masalah track record (perusahaan) tanya Kaesang. Cek saja, kalau ada salah ya dipanggil, dibuktikan saja,” kata Gibran kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungkap Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas. Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Pihak KPK sendiri memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk laporan dugaan KKN yang dilayangkan Ubedillah terhadap dua putra Presiden tersebut. (rmol)

Baca Juga