Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Ditahan

Ferdinand Hutahaean

SALAM-ONLINE.COM: Pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian pada Senin (10/1/2022) malam.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya awalnya melakukan upaya pemeriksaan dengan menghadirkan para saksi ahli.

Setelah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, Senin (5/1), polisi melakukan gelar perkara.

Setelah gelar perkara, kata Ramadhan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti. Dengan demikian status saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Penyidik, tutur Ramadhan, akhirnya memilih melakukan langkah penangkapan dan penahanan.

Ramadhan mengatakan ada dua alasan mengapa dilakukan penahanan. Pertama, dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya lagi dan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan di atas 5 tahun.

“Pertama subjektif dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, Alasan objektifnya ancaman yang disangkakan pada tersangka FH di atas 5 tahun,” ujar Ramadhan, Senin (10/1) malam.

Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun,” ujarnya.

Ramadhan menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan, polisi menyatakan Ferdinand menolak untuk ditahan dengan alasan kesehatan.

Baca Juga

Meski demikian dari hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, dinyatakan bahwa bekas politisi Partai Demokrat itu layak menjalani penahanan.

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, Ferdinand melontarkan cuitan, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allaku tak perlu dibela.”

Namun, cuitan itu telah dihapus. Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau keyakinan tertentu. Cuitan itu, menurutnya, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Dia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1/2022). Polisi pun melakukan pengusutan secara cepat. Bareskrim Polri langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Dua hari kemudian kasus Ferdinand ditingkatkan menjadi penyidikan.

Setelah itu Ferdinand meminta maaf kepada umat Islam. Dia mengaku khilaf atas cuitannya itu. Bahkan dia mengaku dirinya sudah menjadi Muslim sejak 2017.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara saya Muslim apabila tersinggung ataupun tersakiti dengan tulisan saya di Twitter, sekali lagi saya mohon maaf karena kekhilafan saya, mungkin karena pemahaman Islam saya yang baru seumur jagung,” ungkap Ferdinand, Jumat (7/1).

Cuitan tersebut, klaimnya, dibuat dalam kondisinya yang sedang sakit. Ferdinand mengatakan telah membawa membawa surat riwayat kesehatannya saat diperiksa penyidik, Senin (5/1).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa cuitan Ferdinand itu menyakiti hati umat Islam. (rmol)

Baca Juga