Terkait Laporan Luhut, Fatia dan Haris Azhar Menolak Dijemput Paksa Polisi

Haris Azhar, Luhut dan Fatia

SALAM-ONLINE.COM: Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar, menolak pemanggilan dan penjemputan paksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya. Keduanya disambangi polisi di kediaman mereka pada Selasa (18/1/2022) pagi.

Haris Azhar didatangi oleh 4 polisi langsung di tempat tinggalnya. Sementara Fatia disambangi oleh 5 polisi. Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Haris dan Fatia dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

“Atas kedatangan pihak kepolisian tersebut, Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum. Mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang ini, pukul 11.00 WIB,” demikian rilis dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia yang diterima redaksi, Selasa (18/1/22).

Dalam konteks kasus Fatia dan Haris, menurut Tim Advokasi, keduanya sudah mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak Kepolisian.

“Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pihaknya berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian,” ungkap Tim Advokasi.

Akan tetapi, menurut pihak Tim Advokasi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang telah diminta.

Tim Advokasi mengatakan, proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian tentu saja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

“Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Sebab, jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, Kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. Bahkan tak jarang Kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi,” ujar Tim Advokasi.

Sementara itu, kata Tim, dalam kasus Fatia dan Haris, Kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini, menurut Tim Advokasi, semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik.

Baca Juga

“Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan,” kata Tim Advokasi.

Situasi ini pun, lanjutnya, semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik.

“Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat,” ujarnya.

Berkenaan dengan poin-poin di atas, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan.

Tim Advokasi juga meminta Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar.

“Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara,” demikian Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.

Diketahui sebelumnya, angkah kepolisian memfasilitasi pelapor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Kordinator KontraS Fatia Maulidiyanti untuk menyelesaikan kasus tuduhan pencemaran nama baik melalui jalur mediasi, gagal.

Akhirnya Luhut meminta kedua terlapor membuktikan ucapannya di pengadilan. Yang dipersoalkan Luhut adalah rekaman video wawancara Fatia Maulidiyanti yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru, Haris Azhar. Video itu berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”

Setelah gagalnya media di antara kedua pihak, Luhut minta prosesnya lanjut ke pengadilan. “Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021. (S)

Baca Juga