KBA-KAMMI Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi karena Langgar Konstitusi

SALAM-ONLINE.COM: Keluarga Besar Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KBA-KAMMI) menolak usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas yang ingin Pemilu 2024 diundur. Pasalnya, itu melanggar konstitusi dan mengkhianati amanat reformasi 1998.

Demikian disampaikan Ketua Umum KBA-KAMMI, Taufiq Amrullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

“Ini melanggar konstitusi dan mencederai amanat reformasi. Rakyat berkorban membangun demokrasi tiba-tiba ada gerakan yang mengkhianati mandat rakyat,” kata Taufiq.

Mantan Ketua Umum KAMMI ini menilai akan berbahayanya jika konstitusi atau UUD 1945 diobrak-abrik yang dalam hal ini melalui wacana pemusnahan Pemilu 2024 karena masa jabatan Presiden bertambah.

“Awalnya dihembuskan perlahan. Kemudian menjadi seolah aspirasi pengusaha, petani dan lainnya. Lalu diteruskan oleh elite parpol ke presiden. Ditambah dengan bumbu survei kepuasan publik. Lalu menggelinding. Ujungnya nanti kita mendengar kalimat: Kalau rakyat menghendaki…,” ujarnya.

Baca Juga

Menurut dia, jika wacana itu diteruskan oleh para elite politik, maka rakyat, tokoh bangsa hingga masyarakat sipil akan bersuara dan mengingatkan Presiden Joko Widodo.

“Ingat, mandat rakyat pada Pemilu 2019 hanya sampai 2024. Kalau diperpanjang, lembaga mana yang berwenang memutuskan. Apakah MPR atau Mahkamah Agung akan melantik perpanjangan kekuasaan tanpa mandat rakyat? Apakah Presiden, anggota DPR, mau perpanjang kuasa tanpa keringat Pemilu?” katanya mempertanyakan.

“Jangan sampai demi IKN (Ibu Kota Negara) dan stabilitas ekonomi, pemerintah berkuasa mengorbankan demokrasi dan amanat reformasi. Pak Presiden Joko Widodo jangan mau dijebak dan dijerumuskan, roda berputar, tinggalkanlah legacy terbaik untuk Indonesia tercinta,” tegas Taufiq. (rmol)

Baca Juga