DPR Ultimatum Menteri Nadiem: Jangan Lenyapkan Madrasah dari Sisdiknas

Mendikbudristek Nadiem Makarim

SALAM-ONLINE.COM: Tidak dicantumkannya madrasah dalam RUU Sisdiknas telah memicu kegaduhan. Padahal seharusnya Mendikbudristek Nadiem Makarim menyadari masalah agama itu sesuatu yang sublim. Sebagai  bangsa religius, agama tidak hanya mengakar pada pikiran, tetapi juga di hati terdalam rakyat Indonesia.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki, di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

“Saya tak segan mengingatkan Kemendikbudristek melalui raker di Komisi X agar berhati-hati terutama dalam melakukan perubahan penyelenggaraan pendidikan, apalagi terkait dengan masalah keagamaan,” kata Zainuddin.

Pihak Kemendikburistek sendiri sudah mengklarifikasi tidak bermaksud menghapus Madrasah dalam draft yang dibuatnya. Seperti dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, madrasah dimasukkan di penjelasan bukan di pasal RUU Sisdiknas. Hal itu dilakukan menurutnya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Justru, kata Prof Zainuddin, seharusnya Kemendikbudristek memperhatikan asas penyusunan undang-undang yang baik. “Dalam menormakan sebuah pasal dalam undang-undang harus memenuhi asas lex stricta dan juga lex certa,” ungkap legislator PAN yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Azas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid.

Baca Juga

“Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna,” ujar Zainuddin.

Penyusunan UU juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum. Jaminan kepastian ini penting di samping berbicara tentang nilai-nilai seperti keadilan dan kemanfaatan.

Dengan demikian semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara tegas dalam pasal undang-undang dan tidak boleh menimbulkan analogi atau tafsir.

“Oleh karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan,” tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Pembaruan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat. Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya. Tidak bisa dipungkiri, madrasah adalah salah satu identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

“Sebuah keniscayaan, eksistensi madrasah harus dijaga. Tidak boleh dinafikan begitu saja dengan gampang. Jadi urgen untuk dinormakan dalam pasal undang-undang dan bukan sekadar dalam penjelasan,” tandasnya. (RMOL)

Baca Juga