UU Ibu Kota Negara Kembali Digugat, Kini Giliran Aliansi Anak Bangsa

Ketua Aliansi Anak Bangsa Damai Hari Lubis

SALAM-ONLINE.COM: UU Ibu Kota Negara (IKN) resmi digugat oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim Konstitusi diminta untuk membatalkan UU IKN karena dinilai cacat hukum.

Gugatan atau Judicial Review (JR) ke MK itu dilakukan oleh Ketua AAB, Damai Hari Lubis yang telah mengajukan gugatan pada Rabu (30/3/2022).

“Kami atas nama Aliansi Anak Bangsa telah mengajukan gugatan atau JR ke Mahkamah Konstitusi perihal uji formil atau teknis pembuatan UU dan uji materil terhadap UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara,” kata Damai seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).

Baca Juga

Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 45-1/PUU/PAN.MK/AP3. Damai menilai, formil pembuatan UU tersebut cacat hukum yang tidak sesuai dengan teknis pembuatan UU.

“Juga UU IKN pun ke semua materinya kami temukan melanggar UUD 1945. Maka kami minta batalkan,” tegas pengacara ini. (rmol)

Baca Juga