Rakyat Palestina Tolak Rencana Trump Merelokasi Warga Gaza ke Yordan dan Mesir

SALAM-ONLINE.COM: Warga Palestina menolak rencana Presiden AS Donald Trump untuk merelokasi warga Gaza ke Yordan dan Mesir.

Trump menyerukan untuk “membersihkan” Jalur Gaza, memukimkan kembali warga Palestina ke Yordania dan Mesir

Warga Palestina pun bereaksi dengan mengecam keras seruan Trump itu pada Ahad (26/1/2025), seperti dilansir Kantor Berita Anadolu.

“Rakyat Palestina dan kepemimpinan mereka dengan tegas menolak kebijakan atau tindakan apa pun yang bertujuan merusak persatuan tanah Palestina, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur,” kata Kepresidenan Palestina dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa rakyat Palestina “tidak akan pernah meninggalkan tanah atau tempat suci mereka, dan kami tidak akan membiarkan terulangnya bencana (Nakba) pada tahun 1948 dan 1967.”

“Rakyat kami akan tetap teguh dan tidak akan meninggalkan tanah air mereka,” tegas pernyataan tersebut.

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, juga mengecam seruan Trump untuk memukimkan kembali penduduk Gaza di negara-negara tetangga.

“Rakyat kami, yang telah berdiri teguh dalam menghadapi tindakan genosida paling mengerikan dalam sejarah modern yang dilakukan oleh tentara penjajah/pendudukan fasis (Zionis) “Israel”… dengan tegas menolak rencana relokasi atau deportasi mereka dari tanah mereka,” tegas Hamas.

Baca Juga

Kelompok tersebut meminta pemerintah AS untuk mengabaikan usulan yang sejalan dengan rencana “Israel” ini, tetapi “bertentangan dengan hak dan keinginan bebas rakyat kami.”

Mereka juga meminta negara-negara Arab dan Islam, khususnya Mesir dan Yordania, untuk menegaskan kembali posisi teguh mereka dalam menolak permukiman kembali dan deportasi, dan memberikan segala bentuk dukungan kepada rakyat Palestina.

Menggambarkan Gaza sebagai “situs pembongkaran”, Trump pada Sabtu (25/1) menyerukan untuk “membersihkan” daerah kantong Palestina itubdan memukimkan kembali warga Palestina di Yordania dan Mesir.

Usulan tersebut muncul seminggu setelah perjanjian gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, yang menghentikan perang genosida “Israel” yang telah membunuh lebih dari 47.000 warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.

Serangan gencar Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kehancuran yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang lanjut usia dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap Perdana Menteri penjajah, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

“Israel” juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional karena perang genosidanya di wilayah kantong tersebut. (mus)

Baca Juga