Saat Idul Fitri, Zionis Penjajah Tutup Akses ke Masjid Ibrahimi

SALAM-ONLINE.COM: Zionis penjajah menolak untuk membuka sepenuhnya Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat selatan, bagi jamaah Muslim untuk shalat Idul Fitri, kata Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina pada Sabtu (29/3/2025).

“Pendudukan/penjajah menolak menyerahkan Masjid Ibrahimi, beserta seluruh aula, halaman dan bagian-bagiannya untuk shalat dan perayaan Idul Fitri yang diberkahi,” kata Menteri Wakaf Mohamed Najm seperti dilansir Anadolu, Ahad (30/3/2025).

Najm menegaskan, kejahatan penjajah ini sudah keenam kalinya dilakukan sejak dimulainya bulan suci Ramadhan. Sebelum Idul Fitri Zionis penjajah sudah menolak untuk membuka seluruh masjid bagi jamaah.

Najm menggambarkannya sebagai pelanggaran terang-terangan dan belum pernah terjadi sebelumnya provokasi terhadap sentimen Muslim dan pengabaian terhadap kesucian ritual ibadah di Masjid Ibrahimi ini.

Najm mendesak penduduk Provinsi Hebron untuk menghadiri shalat subuh dan shalat Idul Fitri untuk menegaskan keteguhan dan ketahanan umat Islam dalam menghadapi rencana Yahudisasi pendudukan.

Baca Juga

Sebelumnya pada Sabtu (29/3), Mufti Besar Yerusalem dan Wilayah Palestina, Syeikh Muhammad Ahmad Hussein, mengumumkan bahwa hari Ahad akan menjadi hari pertama Idul Fitri.

Masjid Ibrahimi terletak di Kota Tua Hebron di Tepi Barat selatan, yang berada di bawah pendudukan/penjajahan Zionis “Israel”. Di sekitar Masjid ini ada rumah bagi sekitar 400 pemukim ilegal yang dijaga oleh sekitar 1.500 tentara penjajah Zionis.

Pada 1994, setelah pembantaian oleh seorang pemukim ilegal yang menyebabkan Kematian 29 jamaah Palestina, Zionis jahannam membagi masjid tersebut, mengalokasikan 63% wilayahnya untuk orang Yahudi. Termasuk ruang shalat. Sisanya  37% oleh penjajah diberikan kepada umat Islam.

Menurut Kementerian Kesehatan, ketegangan meningkat di Tepi Barat, tempat lebih dari 940 warga Palestina terbunuh dan hampir 7.000 lainnya terluka saat tentara penjajah dan pemukim ilegal membombardir kawasan tersebut. Tentara penjajah dan pemukim ilegal melancarkan serangan sejak dimulainya serangan di Gaza pada 7 Oktober 2023.

Mahkamah Internasional menyatakan penjajahan “Israel” yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina adalah ilegal. Mahkamah menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (isa)

Baca Juga