Gandeng Pengacara di London, Hamas Ajukan Gugatan di Inggris atas Pelabelannya sebagai Organisasi Teroris

anggota senior Hamas Mousa Abu Marzouk (kanan) dan pemimpin senior Khaled Meshaal (kiri). (AFP).

SALAM-ONLINE.COM: Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, mengajukan gugatan hukum di Inggris terkait pelabelannya sebagai organisasi teroris. Hamas telah menginstruksikan pengacaranya untuk mengajukan banding atas keputusan Inggris tahun 2021 yang menyebut status gerakan itu sebagai organisasi teroris, Middle East Eye (MEE) melaporkan, Rabu (9/4/2025).

Dokumen hukum yang dilihat oleh MEE menunjukkan bahwa Mousa Abu Marzouk, kepala kantor hubungan luar negeri Hamas, memerintahkan pengacara untuk mengajukan banding atas keputusan kontroversial oleh mantan Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel untuk melarang kelompok itu secara keseluruhan.

Brigade al-Qassam, dilarang oleh Inggris lebih dari dua dekade lalu. Tetapi Patel memutuskan untuk memperluas larangan tersebut ke seluruh organisasi. Dalihnya, tidak ada lagi perbedaan antara sayap politik dengan militer kelompok itu.

Fahad Ansari, direktur Riverway Law, yang memimpin gugatan tersebut; Daniel Grutters, seorang pengacara di One Pump Court Chambers dan Franck Magennis, seorang pengacara di Garden Court Chambers, mengajukan permohonan setebal 106 halaman kepada Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper pada Rabu (9/4).

Para pengacara yang digandeng Hamas dalam pengajuan gugatan itu menekankan bahwa Hamas tidak membayar mereka atau para ahli, karena menerima dana dari kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris adalah tindakan ilegal.

Dalam pengajuan gugatan hukum pada Rabu (9/4), Hamas mengatakan pelarangan itu menghambat kemampuan kelompok tersebut untuk menjadi penengah solusi politik atas konflik, menghambat perbincangan dalam mengamankan penyelesaian politik jangka panjang, dan mengkriminalisasi warga Palestina biasa yang tinggal di Gaza.

Menggunakan contoh Kongres Nasional Afrika (ANC) di Afrika Selatan dan Tentara Republik Irlandia (IRA) di Irlandia Utara, permohonan itu menegaskan bahwa pelarangan tersebut mengesampingkan kemungkinan penyelesaian damai.

Kelompok itu juga berpendapat bahwa peraturan tersebut melanggar hak-hak dasar dan berdampak tidak proporsional pada kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan debat terbuka serta ekspresi politik, yang menciptakan efek mengerikan pada akademisi, jurnalisme, dan wacana publik tentang tindakan “Israel” di Palestina.

Larangan menghambat diskusi

Baca Juga

Melarang suatu kelompok sebagai organisasi teroris berdasarkan Undang-Undang Terorisme Inggris secara otomatis menciptakan beberapa tindak pidana bagi siapa saja yang menjadi anggota kelompok, memakai atau menerbitkan simbol kelompok, menyatakan atau mengundang dukungan untuk kelompok tersebut, atau menyelenggarakan pertemuan untuk mendukungnya.

“Hamas tidak menyangkal bahwa tindakannya termasuk dalam definisi luas ‘terorisme’ berdasarkan Undang-Undang Terorisme 2000. Sebaliknya, Hamas mencatat bahwa definisi tersebut juga mencakup semua kelompok dan organisasi di seluruh dunia yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik. Termasuk angkatan bersenjata “Israel”, Angkatan Darat Ukraina, dan, tentu saja, angkatan bersenjata Inggris sendiri,” kata Hamas dalam pengajuan banding hukumnya.

“Tentu saja, tidak semua kelompok tersebut dilarang karena pada akhirnya itu adalah masalah kebijaksanaan Menteri Luar Negeri… Transisi ke proses politik terhalang oleh label terorisme, karena berbicara dengan teroris adalah hal yang tabu,” tambahnya.

Hamas juga mengatakan bahwa pelarangan tersebut berdampak pada pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, karena segala bentuk bantuan dapat dicap sebagai “terorisme” jika dianggap mendukung kelompok yang telah dicap sebagai (organisasi) teroris.

“Ada kebutuhan mendesak untuk percakapan yang jujur, cerdas, dan bernuansa tentang situasi di Palestina,” kata Grutters, salah seorang dari tiga pengacara.

“Terlepas dari pendapat Anda tentang Hamas, kebijakan yang berdampak pada penghentian diskusi tidak membantu dan bertindak sebagai rintangan besar untuk mencapai penyelesaian politik jangka panjang.”

Menteri Dalam Negeri memiliki waktu 90 hari untuk menanggapi permohonan Hamas. Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Terorisme, setiap kelompok yang dilarang sebagai organisasi teroris dapat mengajukan banding untuk menghapus namanya dari daftar organisasi terlarang pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper juga memiliki kewenangan untuk menambahkan atau menghapus kelompok mana pun yang terlibat dalam konflik bersenjata dari daftar organisasi terlarang.

Jika menteri dalam negeri menolak permohonan tersebut, Hamas dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Organisasi Terlarang, di mana keputusan tersebut dapat digugat dengan alasan peninjauan yudisial. (kk)

Baca Juga