Dua Lembaga HAM Terkemuka ‘Israel’ Akui Penjajah Itu Lakukan Kejahatan Genosida di Gaza
SALAM-ONLINE.COM: Dua kelompok hak asasi manusia (HAMI) terkemuka “Israel” mengakui bahwa penjajah itu telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dua kelompok HAM besar itu, B’Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel (PHRI), menerbitkan laporan terpisah pada Senin (28/7/2025) yang berisi bahwa “Israel” melakukan kejahatan genosida dan hasutan untuk (perang) genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dalam laporannya, seperti dilansir Middle East Eye (MEE) Senin (28/7), B’Tselem mengkaji kebijakan “Israel” di Gaza dan pernyataan yang dibuat oleh politisi senior dan komandan militer “Israel” terkait tujuan mereka di daerah kantong tersebut. Hal ini membawa kelompok tersebut pada “kesimpulan tegas bahwa ‘Israel’ melakukan tindakan terkoordinasi untuk secara sengaja menghancurkan masyarakat Palestina di Jalur Gaza”.
Laporan tersebut mencakup analisis statistik, serta kesaksian pribadi dan dokumentasi kejahatan dan hasutan.
“Tidak ada yang mempersiapkan Anda untuk menyadari bahwa Anda adalah bagian dari masyarakat yang melakukan genosida. Ini adalah momen yang sangat menyakitkan bagi kami,” kata Yuli Novak, direktur eksekutif kelompok tersebut.
“Namun sebagai orang ‘Israel’ dan Palestina yang tinggal di sini dan menyaksikan kenyataan setiap hari, kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran sejelas mungkin: ‘Israel’ sedang melakukan genosida terhadap Palestina.”
Novak mengatakan bahwa serangan mendadak yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang ‘Israel’, “menciptakan ketakutan eksistensial yang mendalam di antara orang Israel”.
“Pemerintah mesianik ekstremis sayap kanan menggunakan ketakutan itu untuk mempropagandakan agenda penghancuran dan pengusiran (warga Palestina),” katanya.
“Nyawa seluruh warga Palestina, dari Sungai Yordan hingga Laut Mediterania, diperlakukan tidak berharga. Mereka bisa kelaparan, dibunuh, mengungsi — dan situasinya terus memburuk.”
Sementara itu, laporan PHRI menyajikan analisis hukum terperinci tentang perang genosida “Israel” di Gaza, dengan fokus pada pembongkaran sistem layanan kesehatan di Gaza.
Laporan tersebut menyatakan bahwa agresi “Israel” memenuhi kriteria genosida berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang telah ditandatangani oleh “Israel”.
Ini adalah laporan yang masih berkembang… (is)
