DSKS Tolak Dukungan Indonesia terhadap Deklarasi New York karena Dinilai Khianati UUD 1945

SALAM-ONLINE.COM: Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan keprihatinan dan penolakan keras terhadap sikap pemerintah Republik Indonesia yang turut mendukung Deklarasi New York bersama negara-negara seperti Prancis, Arab Saudi, Qatar, Mesir dan Yordania.
Deklarasi yang diklaim sebagai upaya perdamaian antara Palestina dengan penjajah “Israel” tersebut, menurut DSKS, pada hakikatnya justru merupakan bentuk legitimasi terhadap penjajahan dan genosida yang dilakukan oleh entitas Zionis “Israel” terhadap rakyat Palestina.
“Kami menyesalkan keputusan Indonesia untuk ikut dalam deklarasi yang mengutuk
serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas, namun tidak menempatkan akar masalah yang sesungguhnya, yakni penjajahan brutal “Israel” atas tanah Palestina yang sudah berlangsung lebih dari 77 tahun (sejak 15 April 1948).
Lebih dari itu, isi deklarasi yang menuntut perlucutan senjata (disarmament) Hamas dan penyerahan Gaza kepada Otoritas Palestina pimpinan Mahmud Abbas, kata DSKS, adalah upaya nyata untuk melumpuhkan perlawanan rakyat Palestina yang sah menurut hukum internasional, moral kemanusiaan dan syariat Islam.
Untuk itu, DSKS menyatakan, bahwa Hamas bukan sekadar organisasi, tapi bagian dari rakyat Palestina yang selama ini berada di garis depan mempertahankan Gaza dari invasi, blokade, dan pembantaian yang dilakukan penjajah “Israel”.
Karena itu, DSKS juga menegaskan, bahwa meminta Hamas melucuti senjata sama halnya dengan meminta para pejuang
kemerdekaan Indonesia menyerah pada Belanda di tahun 1945.
“Rakyat Palestina memiliki hak penuh untuk melakukan perlawanan terhadap penjajahan, sebagaimana dijamin oleh hukum internasional dan prinsip-prinsip UUD 1945,” tegas DSKS.
Disayangkan pula, sikap Indonesia yang mendukung deklarasi tersebut berarti mengabaikan amanat konstitusi, khususnya Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…”
DSKS juga menegaskan, bahwa Otoritas Palestina yang didukung dalam deklarasi itu telah lama menjadi alat kendali kepentingan penjajah “Israel” di Tepi Barat. Termasuk membubarkan perlawanan rakyat Palestina, membongkar jebakan ranjau, serta menyerang kota-kota seperti Jenin, Tulkarim, dan Tubas demi melindungi tentara penjajah Zionis.
“Mendorong Gaza untuk diserahkan kepada mereka adalah bentuk pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat Palestina,” terang DSKS.

Atas dasar itu DSKS mengeluarkan 5 Pernyataan Sikap berjudul “Dukungan Indonesia atas Deklarasi New York adalah Bentuk Pengkhianatan terhadap UUD 45” yang ditandatangani di Surakarta pada 10 Safar 1447 H/4 Agustus 2025 M oleh Ketuanya, Abdurrahim Ba’asyir, Lc dan Sekretaris Dr Mulyanto Abdullah Khoir:
Pertama, menolak dengan tegas sikap Indonesia yang mendukung Deklarasi New York.
Kedua, menyerukan pemerintah Indonesia untuk mencabut dukungannya terhadap agenda disarmament sepihak yang menempatkan pejuang sebagai pelaku dan penjajah sebagai korban.
Ketiga, menyerukan agar Indonesia kembali pada prinsip konstitusional: berdiri teguh bersama perjuangan rakyat Palestina hingga meraih kemerdekaan yang utuh dari penjajahan “Israel”.
Keempat, mendukung segala bentuk diplomasi, advokasi, dan solidaritas internasional yang menjamin hak rakyat Palestina untuk membela diri dan mengusir penjajah dari tanah mereka.
Kelima, mengecam segala narasi yang menyamakan antara penjajah dan korban penjajahan, antara Zionis pembantai dan rakyat Palestina yang mempertahankan hidup.
“DSKS menyatakan sikap ini sebagai bentuk tanggung jawab moral, keimanan, dan konstitusional terhadap perjuangan saudara-saudara kita di Palestina,” kata Abdurrahim Ba’asyir.
“Menolak Penjajahan adalah Amanat Konstitusi, Mendukung Penjajahan adalah Pengkhianatan!” tegasnya. (ib)