Polisi Tangkap Ratusan Pendukung Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Demonstrasi yang digelar Defend Our Juries untuk mendukung rakyat Palestina di Gaza di depan Queen Elizabeth House, gedung Pemerintah Inggris di Edinburgh, Skotlandia pada 6 September 2025.

SALAM-ONLINE.COM: Setidaknya 425 pengunjuk rasa telah ditangkap polisi dalam sebuah demonstrasi di London untuk mendukung kelompok aktivis Pro-Palestina yang dilarang, Palestine Action, Sabtu (6/9/2025).

Penangkapan hingga Sabtu malam pukul 21.00 waktu setempat itu terkait dengan aksi protes yang diselenggarakan oleh Defend Our Juries untuk mendukung “organisasi ‘teroris’ terlarang Palestine Action,” kata Kepolisian Metropolitan dalam sebuah pernyataan yang dilansir Anadolu, Ahad (7/9).

Dilaporkan, lebih dari 2.500 petugas dikerahkan di seluruh London untuk menangani demo lainnya serta aksi solidaritas Palestine Action.

“Taktik yang digunakan oleh para pendukung Palestine Action dalam upaya mereka untuk melumpuhkan sistem peradilan, serta tingkat kekerasan yang terlihat di antara kerumunan, membutuhkan sumber daya yang signifikan. Hal ini mengakibatkan petugas terpaksa meninggalkan lingkungan mereka, sehingga merugikan warga London yang bergantung pada mereka,” ujar Wakil Asisten Komisaris Claire Smart.

Ratusan orang berkumpul di Parliament Square, tempat para demonstran membawa bendera dan spanduk Palestina sambil meneriakkan: “Lebih dari 100.000 orang dibunuh dan kalian malah menangkap kami!” Mereka juga protes, “Menentang genosida bukanlah kejahatan.”

Spanduk-spanduk bertuliskan: “Saya menentang genosida, saya mendukung Palestine Action” dan “Menentang genosida bukanlah kejahatan”.

Sekitar 1.500 demonstran diperkirakan mengikuti demonstrasi tersebut.

Baca Juga

Kelompok Defend Our Juries menulis di platform media sosial X bahwa salah satu dari mereka yang ditangkap adalah Mike Higgins, seorang aktivis tunanetra yang menggunakan kursi roda.

Dalam protes serupa bulan lalu, polisi menahan lebih dari 500 orang.

Palestine Action dilarang pada Juli lalu berdasarkan Undang-Undang Terorisme Inggris, sebuah keputusan yang menyebabkan penangkapan ratusan pengunjuk rasa pro-Palestina karena mereka memegang poster atau menunjukkan dukungan untuk kelompok tersebut.

Demonstrasi tersebut terjadi ketika genosida di Jalur Gaza hampir memasuki tahun kedua.

Menurut otoritas Gaza, serangan militer pasukan penjajah “Israel” telah membunuh lebih dari 64.000 warga Palestina sejak Oktober 2023, yang menyebabkan wilayah kantong tersebut menghadapi kelaparan yang sengaja diciptakan oleh penjajah.

November 2024 lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri penjajah Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

“Israel” juga menghadapi kasus genosida di Internasional atas kejahatan perangnya di wilayah kantong tersebut. (mus)

Baca Juga