Prof Azyumardi Azra: 5 Sekolah Katolik di Blitar Langgar HAM
SALAM-ONLINE: Lima sekolah Katolik di Blitar yang tidak menyediakan guru Muslim untuk memberikan mata pelajaran pendidikan Islam murid-murid Muslim telah melanggar HAM.
“Sangat absurd, jika sekolah menolak menyediakan guru atau menolak menerima guru agama yang disediakan Kemendikbud/Kemendiknas atau Disdik setempat untuk memberi pelajaran agama sesuai agama murid,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Azyumardi Azra dalam rubrik Resonansi di harian Republika, Kamis (28/2/2013).
Kata Azyumardi, tak heran jika ada orang berpikir tentang adanya motif tersembunyi di balik penolakan itu. “Kasus kelima sekolah Katolik di Blitar ini agaknya hanyalah ‘puncak’ dari gunung es lebih besar. Sangat boleh jadi masih sangat banyak sekolah berciri agama bersikap semacam itu,” papar Azyumardi.
Menurut Azyumardi, penolakan itu merupakan pelanggaran berlapis-lapis. Pertama, pelanggaran terhadap prinsip HAM, bahwa salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan memeluk agama dan keyakinannya.
“Pelanggaran kedua adalah terhadap UUD 1945 pasal 28E ayat 1 yang menyatakan ‘setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran…,” jelas Azyumardi.
Kata Azyumardi, pelanggaran ketiga, UU No 20/Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 menyatakan: sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama sesuai agama peserta didik, yang diajarkan guru seagama dengan murid.
“Pelanggaran keeempat, adalah terhadap PP Menteri Agama No 16/2010 tentang Pengelolaan [Penyelenggaraan] Pendidikan Agama di Sekolah,” jelas Azyumardi.
Lanjut Azyumardi, pelanggaran kelima adalah terhadap prinsip bhinneka tunggal ika, yang menjadi salah satu dari empat pilar negara-bangsa Indonesia. Pilar ini merupakan dasar prinsip dan praktik pendidikan multi-kultural. Sumber: itoday (salam-online)