Komnas HAM: “Pecat, Kepala Sekolah yang Larang Siswinya Berjilbab”

siswi berjilbab-3-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution mendesak Kementerian Pendidikan tidak lepas tangan membiarkan pelarangan berjilbab bagi siswi di SMAN 2 Denpasar, Bali.

Manager menegaskan, jilbab adalah instrumen keagamaan bagi Muslimah, yang harus dilindungi. “Kalau sekolah punya aturan, negara jelas lebih punya aturan. Aturan sekolah (yang seperti) itu, jelas melawan negara. Pecat saja kepala sekolah (yang larang siswinya berjilbab, red) yang membuat aturan begitu,” katanya.

Ia meminta agar seluruh institusi, termasuk pendidikan di Tanah Air, tidak lagi melarang pemakaian jilbab.

Ditegaskan Manager, undang-undang sistem pendidikan di Indonesia, jelas punya kor berkurikulum, keimanan, ketakwaan dan berbudi luhur. Larangan berjilbab di Bali, bukan saja pelanggaran hak asasi, tapi juga inkonstitusional.

Baca Juga

Kasus pelarangan siswi berjilbab mencuat dari Bali. Seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bahkan, siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu disuruh pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab. (RoL)

salam-online

Baca Juga