Divonis Sebagai ‘Teroris’, Rezim Saudi Hukum 33 Muslim Hingga 30 Tahun Penjara

Saudi-rezim arab saudi-1-jpeg.image
Rezim Saudi dipimpin Raja Abdullah

JEDDAH (SALAM-ONLINE): Pengadilan Arab Saudi dilaporkan telah menjatuhkan vonis kepada 33 yang didakwa sebagai “teroris”. Hukuman yang diberikan berupa penjara hingga 30 tahun.

Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan vonis yang diberikan kepada 33 Muslim itu telah berlangsung selama delapan tahun sejak mereka ditangkap.

Tujuh puluh satu orang ditangkap di distrik al-Nakheel Riyadh pada 2006 atas tuduhan termasuk membentuk sebuah kelompok, kepemilikan senjata dan merencanakan pelarian dari penjara.

Baca Juga

Sementara 33 terdakwa lainnya baru saja dijatuhi hukuman pada Senin (9/6) waktu setempat. Pengadilan juga memutuskan para terdakwa ini akan dilarang melakukan perjalanan setelah menjalani hukuman mereka.

Pada 2006, pemerintah Saudi yang bersekutu dengan Amerika Serikat telah melancarkan perang terhadap Al-Qaidah. Selama rentang waktu itu Saudi telah menahan lebih dari 11.000 orang. (RoL)

salam-online

Baca Juga