TPM Laporkan Harian Jakarta Post ke Bareskrim Polri

The Jakarta Post-TPM bersama Ormas Islam di Bareskrim Polri, Selasa (15-7-2014) melaporkan The Jakarta Post ke polisi-jpeg.image
TPM bersama Ormas Islam di Bareskrim Polri, Selasa (15/7/2014)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tim pengacara Muslim (TPM) resmi melaporkan harian berbahasa Inggris The Jakarta Post ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan tindak penghinaan dan penistaan agama.

“Kami melaporkan redakturnya sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 156a,” kata koordinator TPM Achmad Michdan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7), sebagaimana dikutip kiblat.net.

Laporan TPM ini, merupakan buntut dari pemuatan karikatur kalimat tauhid oleh The Jakarta Post, Kamis, 3 Juli 2014 lalu. Kalimat tauhid dalam sebuah bendera itu di dalamnya disertai lambang tengkorak. TPM menilai pemuatan karikatur tersebut sudah menistakan Islam.

“Kalimat Laa ilaaha illallah ini kan kalimat tauhid, kalimat yang paling tinggi di dalam Islam, gambar tengkorak begini diidentikkan dengan bajak laut. Jadi, menurut hemat kami ini adalah kegiatan-kegiatan yang menodai Islam,” ujar Michdan.

Dalam pasal 156a, disebutkan barang siapa yang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan di depan umum yang bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama diancam dengan pidana lima tahun penjara. Namun, menurut Michdan, pelaporan tersebut bukan semata-mata berupaya menghukum The Jakarta Post, tetapi untuk menegur media agar sensitif dalam pemberitaan masalah agama.

“Persoalan ini bukan persoalan ancaman hukuman, tetapi kita mengingatkan kepada teman-teman media agar dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama harus betul-betul secara teliti dan seksama menghindari penodaan agama,” ucapnya.

TPM menegaskan, selain melaporkan The Jakarta Post, mereka juga siap mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

Baca Juga

“Kita akan mengawal kasus ini, apalagi ini kaitan dengan Islam, secara historis nilai-nilai keislaman ikut memprakarsai negara ini hingga merdeka,” ujar Michdan.

“Jadi, jika ke depan kasus ini ada kendala, kita siap memback-up,” tambahnya.

Lebih dari itu, kata Michdan, MUI sudah menyatakan siap mendukung kasus ini dengan menyediakan saksi ahli.

“Kita sudah konsultasi, MUI sedang membentuk tim untuk saksi ahli,” tuturnya.

Dalam laporannya, TPM juga membawa alat bukti berupa koran The Jakarta Post edisi Kamis, 3 Juli tersebut. Proses pelaporan ini dihadiri sejumlah pengurus ormas Islam, di antaranya Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath, Ketua Majelis Mujahidin Jabodetabek Abu Robbani dan aktivis Gerakan Reformis Islam yang langsung dipimpin ketuanya,  H.Chep Hermawan. (Qathrunnada/kiblatnet)

salam-online

Baca Juga