Korupsi Proyek Buku Agama, Mantan Dirjen Bimas Budha Dibui

Korupsi proyek buku agama, mantan Dirjen Bimas Budha Dibui-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Jenderal Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag), A Joko Wuryanto, ke Rutan Salemba cabang kejagung, Selasa (24/3).

Joko dibui karena menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha untuk Pendidikan Anak Usia Dini, SD dan Pendidikan Menengah pada  Ditjen Bimas Budha Kemenag.

Joko ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 12.00 di Kejagung. “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (24/3), seperti dikutip jpnn.com.

Joko dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, mulai 24 Maret 2015 sampai 12 April 2015. Penjeblosan Joko ke sel ini berdasarkan  Surat Perintah Penahanan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/ 2015 tanggal 24 Maret 2015.

Dalam pemeriksaannya, Joko dicecar soal pengadaan kebutuhan buku pelajaran agama Budha bagi SD dan pendidikan menengah. Selain itu, penyidik juga mencecar soal tugas dan kewenangan Joko selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut.

Sedianya, Kejagung juga mengagendakan seorang tersangka lainnya, Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Kemenag Heru Budi Santoso. “Namun, tersangka HBS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” kata Tony.

Baca Juga

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 7,2 miliar itu. Empat di antaranya ditahan. Yakni, Joko, Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan seorang lainnya bernama Wilton Nadea pada 19 Maret. Hanya Heru Budi Santoso yang belum ditahan.

Kelimanya‎ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 terkait proyek senilai Rp 7,2 miliar itu. Kelima tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menduga ada dua penyimpangan dalam proyek itu. Yakni rekayasa tender untuk memenangkan pihak tertentu dan penggelembungan (mark-up) harga barang.

jppn.com

salam-online

Baca Juga