JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisioner Komnas Ham Maneger Nasution menyatakan, ada lima kriteria mendasar dalam menentukan hukuman kejahatan yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya.
“Ada lima kriteria kejahatan yang disebut ‘Crime Genosida’ atau sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) suatu bangsa,” ujar Maneger Nasution saat mengisi Diskusi Publik Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurutnya, lima aspek itu: pertama, pemerintah secara terang-terangan melakukan pembunuhan terhadap warganya yang tidak bersalah. Kedua, banyak warga merasakan penderitaan fisik. Ketiga, pemerintah menyebabkan ada pemusnahan baik sebagian maupun seluruhnya. Keempat, pemerintah melalui negara melakukan pembatasan kelahiran. Kelima, pemindahan secara paksa anak-anak dari satu tempat ke tempat lain. Ia menegaskan, Komnas Ham sudah mengkaji secara menyeluruh bahwa apa yang dialami Muslim Rohingya saat ini sudah termasuk ke dalam serangkaian lima aspek di atas yang menyebabkan eksodus besar-besaran.
“Lima aspek tersebut sudah memenuhi unsur yang kita sebut sebagai ‘Crime Genoside’. Selanjutnya kami akan terus bergerak membantu Muslim Rohingya untuk melepaskan dari penindasan yang mereka rasakan tersebut, dan juga kami akan ke lapangan pada 1 Juli nanti, baik Medan maupun Aceh,“ tambahnya.
Kelima unsur tersebut, jelasnya, akan dibawa ke ranah hukum internasional agar pemerintah Myanmar segera menghentikan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya dan mendapatkan hukuman.
“Kami akan terus memaksa pemerintah Myanmar untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan dan memaksa untuk segera menyelesaikan persoalan internal mereka,“ tegasnya. (EZ/salamonline)