Rezim Al Sisi Batasi Khutbah Jumat dan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Mesir-Rezim Al Sisi Batasi Khutbah Jumat dan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid-jpeg.imageKAIRO (SALAM-ONLINE): Kementerian Wakaf Mesir melakukan aturan semena-mena pada bulan Ramadhan kali ini.

Seluruh masjid di Negeri para nabi itu tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selain untuk adzan dan shalat Jum’at.

Imam dan khatib Jumat adalah orang yang ditunjuk pemerintah, dan waktunya pun dibatasi.

Harian Watan melansir pada Sabtu (20/6), pihak Kementerian juga meminta agar tidak ada organisasi apapun yang mengumpulkan uang di masjid.

Meski demikian, pihak DKM dibolehkan untuk melakukan aktivitias pengajian yang biasa diselenggarakan setelah shalat Ashar. Adapun ceramah yang dilakukan pada shalat tarawih tidak boleh lebih dari 10 menit.

Baca Juga

Aturan itu juga berisi larangan untuk menggunakan AC dan kipas angin yang tidak sesuai dengan kebutuhan, dengan dalih untuk menghemat energi.

Aturan yang diedarkan juga mencantumkan doa yang wajib dibaca oleh imam setelah shalat tarawih serta larangan bagi siapapun untuk menjadi imam dan khatib Jumat selain dari orang yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, pihak Kementerian melarang keras siapapun untuk membagikan buku, selebaran, CD atau yang lainnya di dalam masjid. Pihak DKM hanya boleh membagikan sesuatu yang sudah dapat persetujuan dari pemerintah. (ay/salamonline)

Baca Juga