FPI Jatim Desak Polisi Tetapkan Produsen Panci Berlafadz ‘Alhamdu Allah’ Sebagai Tersangka

Panci berlafadz Allah-1SURABAYA (SALAM-ONLINE): Ribuan panci ditempeli stiker berlafadz ‘Alhamdu Allah’ yang ditemukan di Pasuruan dan Jember, Jawa Timur, Januari lalu, menurut Polres Pasuruan Kota, telah memenuhi unsur penistaan agama.

Karena itu, Tim Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendesak agar Polda Jatim menuntaskan penyidikan kasus penistaan agama serta menetapkan owner perusahaan perabotan rumah tangga asal Pasuruan PT Toxindo Anugerah Abadi sebagai tersangka karena telah menempelkan ‘Alhamdu Allah’ dalam panci yang diproduksi.

Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Timur Andry Ermawan menyatakan, pihaknya beberapa hari lalu sudah mengikuti gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk membicarakan penetapan tersangka oleh Polres Pasuruan dan pihak FPI sendiri meminta agar pihak kepolisian tetap membawa kasus ini hingga tuntas ke persidangan meskipun tersangka sudah meminta maaf.

Menurut Andry, selain dirinya sebagai tim advokasi FPI Jawa Timur hadir juga dalam gelar perkara tersebut pihak pelapor yakni ketua FPI Pasuruan Muhamad Munir, Sekjen FPI Jatim Ustadz M. Choirudin, Dade Puji Hendro Sudomo, SH dan Bambang Budiono, SH, dihadiri oleh owner PT Toxindo Anugerah Abadi dan kuasa hukumnya.

Baca Juga

“Kami meminta agar polisi melakukan tindakan tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya seperti dikutip beritajatim.com, Sabtu (12/3).

Sebelumnya diketahui produk sandal berlafadz ‘Allah’ ditemukan beredar di Gresik. Kini produk alat rumah tangga berstiker ‘Alhamdu Allah’, ditemukan beredar di Kota Pasuruan dan Jember. Produk alat-alat memasak jenis panci disinyalir merupakan produksi baru dari pabrik. (s)

Sumber: beritajatim

Baca Juga