
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kuasa Hukum ‘Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua’, A. Al Katiri menyebut tak ada unsur kejahatan pada kasus tuduhan yang dilayangkan pihak kepolisian kepada Adnin Armas selaku Ketua Yayasan tersebut.
“Ini jelas tidak ada unsur kejahatan, karena dia (Adnin) rekening yayasannya hanya dipinjam oleh GNPF,” ungkap Al Katiri kepada salam-online di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/2).
Al Katiri menerangkan, justru agar tidak menimbulkan fitnah, maka digunakanlah rekening ‘Yayasan Keadilan untuk Semua’.
“Supaya tidak menimbulkan fitnah, jadi menggunakan ‘Yayasan Keadilan untuk Semua’, tapi ada komitmen di antara kedua belah pihak, Yayasan dan GNPF,” kata Al Katiri.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan merupakan kejahatan pencucian uang.
“Itu jauh panggang dari api, karena pencucian uang harus ada kejahatan aslinya dulu, nah itu tidak ada. Karena ini memang gerakan umat Islam luar biasa, dan yayasan ini anggaran dasarnya yaitu mengelola infak shodaqoh dan memang itu tujuannya, saya tidak mengerti yang dituduhkan pencucian uang itu dari mana,” jelas Al Katiri. (EZ/salam-online)