Pengamat Kepolisian: Tak Dibenarkan Undang-Undang, Pendataan Ulama Harus Dihentikan

Bambang Widodo Umar

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menegaskan pendataan ulama yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur, harus dihentikan, karena tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Menurutnya, pendataan itu mengada-ngada jika hanya untuk mendapatkan data lengkap para ulama tersebut.

“Pendataan ulama oleh Polda Jawa Timur tidak perlu dilanjutkan,” ujarnya di Jakarta seperti dikutip Republika Online, Senin (6/2).

Bambang menilai bahwa pendataan ulama tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002. Misalnya pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa polisi yang berkaitan dengan masyarakat (eksternal) kewenangannya adalah mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Wewenang ‘mengawasi’ tersebut dilakukan secara tidak langsung, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Intelijen kepolisian secara tertutup, tidak langsung ke sasaran,” terangnya.

Belum lagi, sambung Bambang, pada dasarnya tugas pokok Kepala Biro SDM Polda adalah membantu Kapolda dalam membina polisi (internal), bukan justru berurusan dengan membina masyarakat.

Baca Juga

“Oleh karena itu jika polisi beralasan pendataan ulama dilakukan untuk memudahkan polisi mengundang ulama pada hari-hari besar Islam, hal itu tampak mengada-ada,” tegasnya.

Jika hanya untuk undangan, tambah Bambang, bisa dilakukan dengan menggunakan surat undangan biasa. Kemudian bila menggunakan intel maka maka sifatnya hanya mendeteksi namun tidak mendata.

“Karena itu pendataan ulama tidak perlu dilanjutkan. Polisi harus bekerja sesuai dengan wewenang yang diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2002,” kata Bambang.

Sumber: Republika.co.id

Baca Juga