Saksi Ahli dari PBNU di Persidangan Ahok: Non-Muslim Dilarang Tafsirkan Isi Al-Qur’an

Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar menjadi saksi ahli dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar menegaskan bahwa non-Muslim dilarang menafsirkan isi Al-Qur’an.

“Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan,” kata Wakil Rais Aam PBNU ini dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Miftahul menjelaskan terdapat dua kesalahan yang dilakukan Ahok, yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang non-Muslim dan mempengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

“Apalagi tafsir yang diucapkan Ahok saat menyinggung Al-Maidah 51 dalam pidatonya tersebut adalah tafsir yang sesat,” ucap Miftahul.

Selain Miftahul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memanggil ahli agama Islam lainnya, Prof Dr Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Mudzakir.

Baca Juga

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber: Antara

Baca Juga