Tak Bawa Dendam Pribadi di Sidang Ahok, Habib Rizieq Tegaskan Ingin Hukum Ditegakkan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Habib Muhammad Rizieq Syihab, yang menjadi saksi Ahli Agama dalam Sidang Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa dirinya hadir dalam persidangan tidak membawa dendam pribadi.

“Saya hadir dalam persidangan tidak bawa dendam pribadi kepada siapa pun, saya ingin hukum ditegakkan,” tegas Habib Rizieq dalam persidangan yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok merupakan sebuah penodaan terhadap Islam. “Itu sudah jelas merupakan sebuah penodaan terhadap Islam,” katanya.

Baca Juga

Ahok didakwa melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an serta Ulama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51. Terdakwa dijerat Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.

Haikal (INA)

Baca Juga