Kasus Social Kitchen Solo: Surat Dakwaan tak Jelas, Ranu Muda Akan Ajukan Eksepsi

Ranu (ketiga dari kiri), bersama 7 pengurus/anggota LUIS saat mengikuti sidang perdananya. (Sumber Foto: Adin/INA).

SEMARANG (SALAM-ONLINE): Sidang Perdana Wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho bersama tujuh anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dalam kasus perusakan di Kafe Social Kitchen Solo digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/17).

Dalam sidang tersebut, dibacakan surat dakwaan kepada Ranu bersama Tujuh anggota LUIS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendakwa mereka dengan 5 pasal sekaligus. Salah satunya pasal 170 ayat 1 tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama.

Namun, Ranu Muda bersama Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan surat keberatan atau eksepsi (pembelaan) atas dakwaan tersebut.

“Kami akan melakukan esksepsi karena materi dakwaan yang disusun kejaksaan sangat absurd dengan realita yang ada,” ungkap Ranu saat ditemui Islamic News Agency (INA) di balik teralis jeruji PN Semarang, usai sidang, Selasa (21/3).

Ranu juga mengaku bahwa apa yang didakwakan kepadanya sangat jauh berbeda dengan rekonstruksi.

Baca Juga

Sementara itu, Penasihat Hukum, Anies menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak layak. “Teknis penyusunan dakwaan bagi kami tidak layak untuk memenuhi persyaratan KUHP,” tegasnya.

Di lain pihak, Humas LUIS, Endro Sudarsono juga menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak jelas.

“Karena tidak digambarkan secara jelas, kami berbuat apa, kerusakan ada, korban ada, tapi kami tidak melakukan itu,” terangnya.

Rencananya, surat eksepsi tersebut akan diajukan pada sidang lanjutan kasus tersebut di PN Semarang pada Rabu (29/3/17) mendatang.

Ali Muhtadin (INA)

Baca Juga